Newest Post

// Posted by :Unknown // On :Minggu, 23 Februari 2014


«
  
       
»

Pengawakan Kapal Penangkap Ikan

Photo ThumbOleh : Ir. PRANOTO, M.Si
Widyaiswara Madya Balai Diklat Perikanan Tegal
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pengantar
Pengawakan kapal penangkap ikan merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi agar kapal penangkap ikan dapat melakukan aktivitasnya secara legal dan aman. Khususnya bagi Perwira Kapal Penangkap Ikan, harus memiliki Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan yang sesuai, yaitu Sertifikat yang diberikan pengukuhan oleh Pemerintah Indonesia, melalui Departemen Perhubungan RI cq. Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 9 Tahun 2005 tanggal 27 Januari 2005 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Ujian Sertifikasi Pelaut Kapal Penangkap Ikan, disebutkan bahwa untuk pengoperasian Kapal Penangkap Ikan, terdapat 3 (tiga) tingkatan sertifikat keahlian/ kompetensi kepelautan bagian Dek, dan 3 (tiga) tingkatan tingkatan sertifikat keahlian/ kompetensi kepelautan bagian Mesin yang dikukuhkan, yaitu :
1. Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan Bagian Dek :
Photo ThumbPhoto ThumbPhoto Thumba. Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I atau ANKAPIN-I
b. Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II atau ANKAPIN-II
c. Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III atau ANKAPIN-III

2. Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan Bagian Mesin :
a. Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I atau ATKAPIN-I
b. Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II atau ATKAPIN-II
c. Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III atau ATKAPIN-III

Pengertian
a.    Kapal penangkap ikan adalah kapal yang digunakan sebagai kapal penangkapan ikan, paus, anjing laut, ikan duyung atau hewan yang hidup di laut.
b.    Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan adalah sertifikat kompetensi yang merupakan pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan pelaut kapal penangkap ikan setelah lulus ujian kompetensi yang diselengarakan oleh Dewan Penguji Keahlian Pelaut (DPKP) untuk semua jenjang pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan.
c.    Sertifikat Keterampilan Pelaut Kapal Penangkap Ikan adalah pengakuan terhadap keetrampilan untuk melakukan pekerjaan tertentu di kapal penangkap ikan setelah lulus ujian ketrampilan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Diklat kelahlian pelaut kapal penangkap ikan atau unit diklat kepelautan perikanan lainnya yang terakreditasi.
d.    Pengukuhan adalah pemberian kewenangan jabatan diatas kapal penangkap ikan sesuai dengan jenis dan tingkat sertifikat, ukuran kapal dan daerah pelayaran.

Untuk sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan yang baru diterbitkan, langsung diberikan pengukuhan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun bersamaan dengan pemberian sertifikat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Perhubungan Laut) atau pejabat yang ditunjuk. Pengukuhan tidak berlaku lagi apabila sertifikat keahlian yang dikukuhkan habis masa berlakunya atau dicabut/dibatalkan.

Pengukuhan Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan
1.    Sertifikat ANKAPIN – I
Pemegang Sertifikat ANKAPIN-I dikukuhkan :
a.       Menjadi Mualim I di kapal penangkap ikan pada semua ukuran kapal penangkap ikan, pada daerah pelayaran disemua perairan
b.      Sebagai Nakhoda di kapal penangkap ikan pada semua ukuran dan pada daerah pelayaran di semua perairan, dengan syarat :

1). Pengalaman berlayar sebagai Mualim I sekurang-kurangnya 24 bulan pada kapal penangkap ikan yang panjangnya ≥ 24 meter yang berlayar pada semua perairan. Dari 24 bulan dimaksud diperbolehkan berlayar sebagai perwira di kapal niaga selama 12 bulan ; atau
2). Memiliki pengalaman berlayar sebagai Nakhoda sekurang-kurangnya 24 bulan pada kapal penangkap ikan yang panjangnya tidak kurang dari 12 meter yang berlayar pada semua perairan. Dari 24 bulan tersebut diperbolehkan berlayar sebagai perwira di kapal niaga selama 12 bulan

2.    Sertifikat ANKAPIN – II
Pemegang Sertifikat ANKAPIN-II dikukuhkan menjadi Mualim I di kapal penangkap ikan yang panjangnya ≥ 12 meter tetapi kurang dari 24 meter pada daerah pelayaran Indonesia tidak termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dan dapat dikukuhkan sebagai :

1). Sebagai Nakhoda di kapal penangkap ikan yang panjangnya ≥ 12 meter tetapi kurang dari 24 meter pada daerah pelayaran Indonesia tidak termasuk ZEEI setelah berpengalaman berlayar sebagai Mualim I sekurang-kurangnya 24 bulan di kapal penangkap ikan yang panjangnya tidak kurang dari 12 meter. Dari 24 bulan dimaksud diperbolehkan berlayar sebagai perwira kapal niaga selama 12 bulan ; atau
2). Sebagai Malim II pada kapal penangkap ikan semua ukuran di daerah pelayaran Indonesia tidak termasuk ZEEI setelah berpengalaman berlayar 12 bulan. Dari 12 bulan dimaksud diperbolehkan berlayar sebagai perwira kapal niaga selama 6 bulan.

3.    Sertifikat ANKAPIN – III
Pemegang Sertifikat ANKAPIN-III dikukuhkan menjadi Mualim di kapal penangkap ikan yang panjangnya kurang dari 12 meter pada daerah pelayaran tidak lebih dari 60 mil dari garis pantai di perairan Indonesia tidak termasuk ZEEI, dan dapat dikukuhkan sebagai :

1). Sebagai Nakhoda di kapal penangkap ikan yang panjangnya kurang dari 12 meter pada daerah pelayaran tidak lebih dari 60 mil dari garis pantai perairan Indonesia tidak termasuk ZEEI setelah berpengalaman berlayar sebagai Mualim sekurang-kurangnya 24 bulan di kapal penangkap ikan yang panjangnya kurang dari 12 meter. Dari 24 bulan dimaksud diperbolehkan berlayar sebagai perwira kapal niaga selama 12 bulan ; atau
2). Sebagai Malim III pada kapal penangkap ikan yang panjangnya tidak lebih dari 24 meter pada daerah pelayaran tidak lebih dari 60 mil dari garis pantai perairan Indonesia tidak termasuk ZEEI setelah berpengalaman berlayar 12 bulan sebagai perwira jaga. Dari 12 bulan dimaksud diperbolehkan berlayar sebagai perwira kapal niaga selama 6 bulan.

4. Sertfikat ATKAPIN – I
Pemegang sertifikat ATKAPIN-I dikukuhkan sebagai berikut :

1). Sebagai Masinis II pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama semua ukuran tenaga,
2). Dapat dikukuhkan menjadi Kepala Kamar Mesin (KKM) pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama semua ukuran tenaga dengan persyaratan :

a. Pengalaman berlayar selama 24 bulan sebagai Masinis II pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama tidak kurang dari 300 kW, dan dari 24 bulan tersebut diperbolehkan berlayar sebagai perwira di kapal niaga selama 12 bulan ; atau

b. Pengalaman berlayar sebagai KKM selama 24 bulan pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama tidak kurang dari 100 kW dan dari 24 bulan tersebut diperbolehkan berlayar sebagai perwira di kapal niaga selama 12 bulan.

4.    Sertifikat ATKAPIN – II
Pemegang sertifikat ATKAPIN-II dikukuhkan sebagai Masinis II di kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama  ≥ 100 kW tetapi kurang dari 300 kW atau dapat dikukuhkan sebagai :

1). KKM pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama ≥ 100 kW tetapi kurang dari 300 kW setelah berpengalaman berlayar sebagai MasinisII sekurang-kurangnya 24 bulan pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama kurang dari 100 kW dan dari 24 bulan tersebut diperbolehkan berlayar sebagai perwira di kapal niaga selama 12 bulan ; atau
2). Masinin III pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama ≥ 300  kW setelah berpengalaman 12 bulan sebagai Masinis II pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama tidak kurang dari 100 kW dan dari 12 bulan tersebut diperbolehkan berlayar sebagai perwira di kapal niaga selama 6 bulan.

5.    Sertifikat ATKAPIN – III
Pemegang sertifikat ATKAPIN-III dikukuhkan sebagai Masinis II di kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama  < 100 kW atau dapat dikukuhkan sebagai :

1). KKM pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama < 100 kW setelah berpengalaman berlayar sebagai Masinis II sekurang-kurangnya 24 bulan pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama tidak kurang dari 100 kW dan dari 24 bulan tersebut diperbolehkan berlayar sebagai perwira di kapal niaga selama 12 bulan ; atau
2). Masinin III pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama ≥ 100  kW tetapi kurang dari 300 kW setelah berpengalaman 12 bulan sebagai Masinis II pada kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak utama tidak kurang dari 100 kW dan dari   12 bulan tersebut diperbolehkan berlayar sebagai perwira di kapal niaga selama 6 bulan.
Dengan uraian singkat tersebut diatas diharapkan masyarakat perikanan, khususnya awak kapal / perwira kapal penangkap ikan memahami secara jelas tentang jenjang dan kewenangan-kewenangan yang menyertai pemegang Sertifikat Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan. =(Pran, 20/04/2011)

Referensi :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 9 Tahun 2005 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Ujian Sertifikasi Pelaut Kapal Penangkap Ikan.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

// Copyright © FORUM INFORMASI //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //